HUKAMA NEWS - Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memengaruhi soliditas internal hakim konstitusi.
Hakim konstitusi, termasuk Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa mereka fokus pada tugas yudisial dan tidak terganggu oleh gugatan Anwar Usman tersebut.
"Enggak, enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," ujar Enny Nurbaningsih, dikutip HukamaNews.com dari Antara.
Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak terganggu oleh gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.
Mereka fokus meningkatkan kualitas putusan dan tidak terpaku pada perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta.
Meskipun demikian, Enny mengakui bahwa pihak MK telah memberi kuasa kepada kuasa hukum untuk mengurus perkara tersebut.
Hal ini sesuai dengan hukum acara yang mengharuskan mereka tidak hadir sebagai hakim di sidang PTUN.
"Sikap kami sesuai dengan hukum acara, ya. Jadi ketika ada gugatan, ya, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim di sidang PTUN. Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada," tambahnya.
Enny Nurbaningsih berharap agar perkara tersebut segera selesai.
"Kami sudah memberikan kuasa saja kepada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu," tuturnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa MKMK telah mengirim surat kepada PTUN Jakarta pada Rabu (17/1).
Surat tersebut berisi sikap MKMK terkait dengan posisinya dalam perkara yang melibatkan Anwar Usman.