nasional

Soliditas Internal Terjaga, MK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Tak Berdampak

Jumat, 19 Januari 2024 | 11:30 WIB
MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak ganggu soliditas internal. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memengaruhi soliditas internal hakim konstitusi.

Hakim konstitusi, termasuk Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa mereka fokus pada tugas yudisial dan tidak terganggu oleh gugatan Anwar Usman tersebut.

"Enggak, enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," ujar Enny Nurbaningsih, dikutip HukamaNews.com dari Antara.

Baca Juga: Nggak Ngaret! Firli Bahuri Tiba Lebih Awal Penuhi Panggilan Bareskrim, Pemeriksaan Lanjutan KPK Menanti

Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak terganggu oleh gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.

Mereka fokus meningkatkan kualitas putusan dan tidak terpaku pada perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta.

Meskipun demikian, Enny mengakui bahwa pihak MK telah memberi kuasa kepada kuasa hukum untuk mengurus perkara tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara

Hal ini sesuai dengan hukum acara yang mengharuskan mereka tidak hadir sebagai hakim di sidang PTUN.

"Sikap kami sesuai dengan hukum acara, ya. Jadi ketika ada gugatan, ya, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim di sidang PTUN. Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada," tambahnya.

Enny Nurbaningsih berharap agar perkara tersebut segera selesai.

Baca Juga: Mau Tahu Kenapa Kucing Kesayanganmu Suka Duduk di Atas Keyboard? Simak Penjelasan Kebiasaan Anabul yang selalu Bikin Gemas!

"Kami sudah memberikan kuasa saja kepada kuasa hukum. Kami berharap memang segera selesai lah persoalan itu," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa MKMK telah mengirim surat kepada PTUN Jakarta pada Rabu (17/1).

Surat tersebut berisi sikap MKMK terkait dengan posisinya dalam perkara yang melibatkan Anwar Usman.

Halaman:

Tags

Terkini