Soliditas Internal Terjaga, MK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Tak Berdampak

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 11:30 WIB
MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak ganggu soliditas internal. (Net / HukamaNews.com)
MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak ganggu soliditas internal. (Net / HukamaNews.com)

"Iyanya cuma kami mengatakan karena dulu ditanya oleh PTUN dalam persiapan, bukan sidang, masih persiapan pemeriksaan, kami ditanya apakah akan menjadi pihak atau bagaimana," kata Dewa Gede Palguna.

Menurut Dewa Gede Palguna, MKMK memiliki kepentingan terhadap gugatan tersebut karena yang digugat adalah surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

SK tersebut dibuat dengan mempertimbangkan putusan MKMK ad hoc ketika memutus sidang etik terhadap Anwar Usman.

Baca Juga: Kucing Kesayangan Obsesi sama Tanaman Hias, Tapi Hati-Hati, Bisa Bahaya! Simak Tips Aman Buat Anabul

"Oleh karena itu, dengan sendirinya kita ada kaitan erat dengan pokok perkara dari gugatan itu," jelasnya.

Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa posisi MKMK dalam gugatan diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk ditetapkan.

Namun, hingga saat ini, jawaban dari PTUN Jakarta masih belum diterima.

Baca Juga: Lewati 100 Hari Agresi Israel ke Gaza Palestina, MUI Serukan Tetap Boikot Produk yang Terafilisiasi dengan Israel

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.

Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK ad hoc. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X