"Iyanya cuma kami mengatakan karena dulu ditanya oleh PTUN dalam persiapan, bukan sidang, masih persiapan pemeriksaan, kami ditanya apakah akan menjadi pihak atau bagaimana," kata Dewa Gede Palguna.
Menurut Dewa Gede Palguna, MKMK memiliki kepentingan terhadap gugatan tersebut karena yang digugat adalah surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
SK tersebut dibuat dengan mempertimbangkan putusan MKMK ad hoc ketika memutus sidang etik terhadap Anwar Usman.
Baca Juga: Kucing Kesayangan Obsesi sama Tanaman Hias, Tapi Hati-Hati, Bisa Bahaya! Simak Tips Aman Buat Anabul
"Oleh karena itu, dengan sendirinya kita ada kaitan erat dengan pokok perkara dari gugatan itu," jelasnya.
Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa posisi MKMK dalam gugatan diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk ditetapkan.
Namun, hingga saat ini, jawaban dari PTUN Jakarta masih belum diterima.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.
Suhartoyo terpilih sebagai ketua baru MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK ad hoc. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres. ***
Artikel Terkait
Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini
5 Pernyataan Mengejutkan Anwar Usman Usai Dipecat, Mulai dari Fitnah hingga Tak Mundur sebagai Hakim MK
Detik-detik Jelang Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Resmi Gantikan Anwar Usman
Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Atas Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Rilis UGM, Sering Bolos di Rapat Permusyawaratan Hakim Sampai 28 Kali, Hakim MK Anwar Usman Terkejut
Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara