Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 09:02 WIB
Ilustrasi Gedung MK. Setelah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tersebut bersiap untuk menjalankan proses pemilihan Ketua MK yang baru pada Kamis (9/11/2023) pagi ini.
Ilustrasi Gedung MK. Setelah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tersebut bersiap untuk menjalankan proses pemilihan Ketua MK yang baru pada Kamis (9/11/2023) pagi ini.

HUKAMANEWS - Setelah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tersebut bersiap untuk menjalankan proses pemilihan Ketua MK yang baru.

Proses pemilihan Ketua MK tersbeut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/11) pagi ini. Demikian ungkap Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sembari memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil.

Menurut Heru Setiawan, proses pemilihan Ketua MK ini akan dimulai pukul 9 pagi, melalui musyawarah mufakat, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Gen Z Wajib Simak Nhi! Panduan Lengkap Atasi Perasaan Insecure, Udah Saatnya Dihadapi Gengs

Disebutkan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, akan memimpin pemilihan Ketua MK yang akan menggantikan Anwar Usman.

Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diberikan pada Selasa (7/11/2023) yang lalu dan menyatakan Anwar sebagai Ketua MK yang telah berakhir masa jabatannya.

Putusan MKMK nomor 02/MKMK/L/11/2023 menginstruksikan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.

Baca Juga: PPATK Ingatkan Potensi Politik Uang melalui E-Money dan E -Wallet di Pemilu 2024

Selain itu, putusan tersebut juga melarang Anwar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan bahwa pemilihan Ketua MK akan dimulai dengan musyawarah mufakat.

"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," tambah Heru.

Baca Juga: Panggil ‘Papa’, Celine Evangelista Buka Suara Soal Tuduhan Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Agung

Pada Selasa sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK dilakukan karena Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pelanggaran tersebut melibatkan prinsip-prinsip seperti ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X