nasional

Nggak Ngaret! Firli Bahuri Tiba Lebih Awal Penuhi Panggilan Bareskrim, Pemeriksaan Lanjutan KPK Menanti

Jumat, 19 Januari 2024 | 10:57 WIB
Penuhi panggilan penyidik, Firli Bahuri tiba lebih awal di Bareskrim. (Foto: Twitter KPK / HukamaNews.com)

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023 dan berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meski telah dijadikan tersangka, Firli Bahuri belum menghadapi penahanan hingga saat ini.

Baca Juga: Lewati 100 Hari Agresi Israel ke Gaza Palestina, MUI Serukan Tetap Boikot Produk yang Terafilisiasi dengan Israel

Penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri terus bergulir.

Bagaimana kelanjutan perkembangan kasus ini? Tetap pantau berita terkini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar eks Ketua KPK ini dan proses hukum yang dihadapinya. ***

Halaman:

Tags

Terkini