Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023 dan berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meski telah dijadikan tersangka, Firli Bahuri belum menghadapi penahanan hingga saat ini.
Penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri terus bergulir.
Bagaimana kelanjutan perkembangan kasus ini? Tetap pantau berita terkini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar eks Ketua KPK ini dan proses hukum yang dihadapinya. ***