Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023 dan berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meski telah dijadikan tersangka, Firli Bahuri belum menghadapi penahanan hingga saat ini.
Penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri terus bergulir.
Bagaimana kelanjutan perkembangan kasus ini? Tetap pantau berita terkini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar eks Ketua KPK ini dan proses hukum yang dihadapinya. ***
Artikel Terkait
Pemberhentian Firli Bahuri oleh Presiden Jokowi, Narasi Rumit di Balik Keppres, Integritas dan Reformasi KPK dalam Sorotan
Dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya Lengkapi Lagi Berkas Tersangka Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan
Fakta Terbaru Terungkap : Syahrul Yasin Limpo Digoyang Kasus Pemerasan di Bareskrim, Cerita Heboh Melibatkan Firli Bahuri!
Dipastikan Hadir, Yusril Ihza Mahendra Datangi Bareskrim Polri Pagi Ini Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri
Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra: Penyidik Harus Buktikan Pemerasan, Foto Pertemuan Firli - SYL Tak Relevan
KPK Serahkan Nasib Pimpinan Baru ke Presiden dan DPR, Siapa Sosok Pilihan yang Akan Gantikan Firli Bahuri?