Pemberhentian Firli Bahuri oleh Presiden Jokowi, Narasi Rumit di Balik Keppres, Integritas dan Reformasi KPK dalam Sorotan

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 18:00 WIB
Keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari KPK menciptakan kontroversi. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden/ HukamaNews.com)
Keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari KPK menciptakan kontroversi. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden/ HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani keputusan presiden (Keppres) yang secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak ditetapkan, menciptakan gelombang kontroversi terkait langkah yang diambil oleh pemerintah.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, terdapat tiga pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.

Baca Juga: Sempat Terjadi Kericuhan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Kapolri Memastikan Situasi Keamanan Terkendali

Pertama, Firli Bahuri secara sukarela mengundurkan diri melalui surat yang disampaikan pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Ketua KPK.

Ketiga, berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah beberapa kali, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Baca Juga: Jalan Berliku Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe, dari Pencegahan ke Luar Negeri, Vonis, hingga Meninggal saat Berstatus Warga Binaan

Keputusan Presiden ini menandai akhir masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2024.

Sebagai Ketua KPK non aktif, Bahuri dihadapkan pada tiga faktor utama yang menjadi dasar pemberhentiannya.

Pertama-tama, pengunduran diri sukarela oleh Firli Bahuri menarik perhatian banyak pihak.

Meski belum diketahui secara pasti alasan di balik keputusan ini, beberapa spekulasi mencuat terkait tekanan dan permasalahan internal di tubuh KPK.

Baca Juga: Sudah Evaluasi Keuangan Akhir Tahun? Kaum Gen Z Ayo Buruan Financial Check Up untuk Pengelolaan Berada di Jalur yang Tepat

Pengunduran diri seorang pejabat tinggi di lembaga antikorupsi tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama karena Bahuri merupakan figur yang dikenal dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK menjadi elemen krusial dalam proses pemberhentian ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X