nasional

Gelar Sidang Etik, Anggota Dewan Pengawas KPK Sebut Pegawai Terima Pungli di Rutan Salah Gunakan Wewenang

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:47 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Ist)

Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

"Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar Albertina.***

Halaman:

Tags

Terkini