nasional

Amankan Fasilitas Jalan Raya, Polda Metro Jaya Bersinergi dengan Satpol PP dan Bawaslu Mengawasi Pemasangan Baliho

Selasa, 16 Januari 2024 | 19:54 WIB
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk amankan pemasangan baliho Pemilu 2024, hindari gangguan lalu lintas. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Polda Metro Jaya, dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, telah gencar berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Bawaslu untuk mengawasi pemasangan baliho kampanye.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak mengganggu pengendara dan memelihara ketertiban lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan bahwa mereka akan melaksanakan patroli secara berkala untuk memantau APK yang berada di fasilitas jalan raya.

Baca Juga: Kusdiyono, Koruptor Kasus Gudang Bulog Grobogan Harus Kembalikan Uang Negara

"Kami bekerja sama dengan Satpol PP. Kemarin, Kapolda memberikan perintah untuk melakukan patroli," ungkap Latif Usman di Mapolda Metro Jaya pada Selasa 16 Januari 2024.

"Anggota kami telah melakukan patroli, terutama di jalan tol. Jika ada APK yang perlu dilepas, kami serahkan kepada petugas jalan tol, sementara di jalan umum, tanggung jawab Satpol PP. Semuanya sudah kami koordinasikan dengan baik," tambahnya.

Dalam penegakan aturan, Latif menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap beberapa baliho yang melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Pertamakalinya dalam Sejarah Uni Emirat Arab (UEA) Izinkan Pembukaan Pabrik Bir Usai Beberapa Dekade Batasi Alkohol

Ia pun memberikan imbauan kepada partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) agar memasang baliho sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Beberapa baliho sudah dicopot, ada yang karena jatuh, kita lepaskan. Jika masih bisa dipasang kembali, silakan. Namun, kami mengingatkan agar tidak sampai mengganggu lalu lintas akibat pemasangan alat peraga ini," tuturnya.

Latif juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan baliho-baliho yang dianggap mengganggu.

Baca Juga: Istana Bantah Jika Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bakal Angkat Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk melakukan tindakan pencopotan yang sesuai dengan peraturan.

"Silakan lapor, nanti akan kami koordinasikan dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk menertibkan. Sejauh ini, kami, polisi lalu lintas, hanya berwenang terkait lalu lintas. Namun, jika masalahnya terkait pelepasan alat peraga, itu bukan kewenangan kami. Tapi jika telah menyebabkan gangguan, kami akan turun tangan untuk menegakkan ketertiban," tegasnya.

Dengan adanya kerjasama antara Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan Bawaslu, diharapkan pemasangan APK di sepanjang fasilitas jalan raya dapat berlangsung dengan lancar tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Halaman:

Tags

Terkini