Bawaslu Akui Sulit Awasi Distribusi Logistik Tahap I, Akibatnya Ditemukan Banyak Kotak dan Bilik Suara dalam Kondisi Rusak

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 13:07 WIB
Gedung Bawaslu RI Jakarta (Bawaslu)
Gedung Bawaslu RI Jakarta (Bawaslu)

HUKAMANEWS - Banyak kotak suara rusak, temuan ini diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada pendistribuan logistik Pemilu 2024.

Temuan kotak suara rusak ditemukan Bawaslu di 177 Kabupaten/Kota (34.5%), sementara hasil pengawasan menemukan bilik suara rusak di 61 (11.9%) Kabupaten/Kota.

Hal ini disebut anggota Bawaslu RI, Herywn Malonda kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Selain kotak dan bilik suara rusak, Herwyn juga mencatat ada kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Usai Diumumkan Presiden Jokowi Formasi 2,3 Juta Calon ASN, Kemen PANRB Gerak Cepat Bahas Kelancaran Pengadaan ASN

Dia mengaku pihaknya sulit memaksimalkan pengawasan distribusi logistik tahap I yang dilakukan pada 13 September - 11 November 2023.

"KPU tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog). KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik," tuturnya.

Lebih lanjut Herwyn menjelasikan, untuk distribusi logistik tahap II pada 15 November-14 Januari 2024 tercatat surat suara rusak di 127 atau 32,2% dari 514 Kabupaten/Kota.

Lalu, ada 61 atau 15,9% Kabupaten/Kota yang surat suaranya belum sesuai jumlah yang semestinya.

Baca Juga: Ketua MKMK, I Dewa Gde Palguna : Hati Hati, Jangan Terpeleset Lagi

"Ada masalah pengawasan pada distribusi logistik tahap II, seperti Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung," tuturnya.

Dari hasil pengawasan distribusi logistik tahap I dan II serta pengawasan luar negeri, Herwyn meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk melakukan pemutakhiran data logistik.

Pengawas juga harus memastikan jadwal distribusi logistik sampai pada saat pencoblosan.

"Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X