HUKAMANEWS - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis saat CFD di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum.
Dikutip dari akun X @Metro_TV, pada Jumat (5/1/2024), Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik.
Terlebih kegiatan tersebut melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Kereta Api di Cicalengka-Haurpugur Bandung, 3 Orang Meninggal Dunia
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
Bawaslu Jakpus menjadikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai temuan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023.
Dalam surat pemberitahuan, Sdr RA Rosaluna tercatat sebagai pihak penemu.***
Artikel Terkait
Polri Gandeng KPU dan Bawaslu Amankan Pemilu 2024
Kena Semprit Bawaslu karena Video Ajak Pilih Ganjar, Gibran Pasrah: Saya Siap Dibina
Tak Terima Capresnya Diolok-olok Depan Ulama, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Temuan Ratusan Logistik Ilegal Pemilu 2024 di Salah Satu Rumah Warga di Gunungsitoli, Bawaslu KPUD Ngaku Tak Tahu
Datang Terlambat Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Sebut Acara Bagi Susu di Car Free Day Jakarta Bukan Kegiatan Politik