Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga membahas pasal yang dikenakan kepada Firli Bahuri, yakni Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Ia menekankan bahwa pemaksaan dan ketakutan harus dibuktikan agar tuduhan pemerasan dapat diterapkan.
Baca Juga: Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Tahun 2020-2023. Meskipun tidak ditahan, Firli dicegah ke luar negeri dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dengan nilai pemerasan senilai Rp3,8 miliar. ***