Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 09:29 WIB
Dampak kenaikan pajak hiburan 40%, nul Vizta ancam pecat karyawan.  (Foto sumber Akun Instagram @inul.d)
Dampak kenaikan pajak hiburan 40%, nul Vizta ancam pecat karyawan. (Foto sumber Akun Instagram @inul.d)

HUKAMA NEWS - Pemerintah daerah baru-baru ini memberlakukan kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75%, menyebabkan kekhawatiran besar bagi Inul Daratista, penyanyi dangdut terkenal, dan karyawan-karyawannya di Inul Vizta.

Dalam unggahan videonya di Instagram, Inul Daratista menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan ini, merinci bahwa usahanya telah merasakan dampak serius bahkan hanya dengan kenaikan pajak sebesar 25%.

Pada hari Sabtu, Inul Daratista mengungkapkan bahwa kondisi Inul Vizta sudah sepi karena kenaikan pajak sebelumnya.

Baca Juga: Dipastikan Hadir, Yusril Ihza Mahendra Datangi Bareskrim Polri Pagi Ini Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Menurut pantauan HukamaNews.com dari Instagram @inul.d, dalam video tersebut, ia memperlihatkan ruangan-ruangan karaoke yang kosong, mengindikasikan penurunan kunjungan tamu yang signifikan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Inul Daratista sendiri, tetapi juga oleh para karyawan yang kini menghadapi ancaman pemecatan.

Menurut Inul, karyawan-karyawannya sudah menghadapi kesulitan saat pajak hiburan hanya sebesar 25%, apalagi jika pajak tersebut mencapai 75%.

Baca Juga: Pasca Anjloknya Kereta Api Pandalungan 75A di Kabupaten Sidoarjo, PT KAI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Pernyataan ini diikuti dengan pernyataan tegas bahwa jika kenaikan pajak mencapai 75%, ia akan terpaksa memecat seluruh karyawannya.

Salah satu karyawan bahkan memohon agar tidak ada pemecatan, mengungkapkan keprihatinan akan nasib keluarganya yang bergantung pada pekerjaannya di Inul Vizta.

Dalam konteks undang-undang, UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 56 Ayat 1 menetapkan bahwa konsumen adalah subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca Juga: Baliho Caleg Bertumbangan Memakan Korban, KPAI Sebut Bisa Bikin Trauma Berkepanjangan

Artinya, beban kenaikan pajak tersebut ditanggung oleh konsumen, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli mereka terhadap barang dan jasa yang dikenai pajak.

Sebagai konsekuensinya, tidak hanya pemilik usaha yang merasakan tekanan ekonomi, tetapi juga karyawan dan konsumen pada umumnya.

Inul Daratista juga mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: instagram @inul.d, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X