Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra: Penyidik Harus Buktikan Pemerasan, Foto Pertemuan Firli - SYL Tak Relevan

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 21:03 WIB
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi meringankan mantan ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri hari ini, Senin (15/1/2024).
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi meringankan mantan ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri hari ini, Senin (15/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga membahas pasal yang dikenakan kepada Firli Bahuri, yakni Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Ia menekankan bahwa pemaksaan dan ketakutan harus dibuktikan agar tuduhan pemerasan dapat diterapkan.

Baca Juga: Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Tahun 2020-2023. Meskipun tidak ditahan, Firli dicegah ke luar negeri dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dengan nilai pemerasan senilai Rp3,8 miliar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X