nasional

Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra: Penyidik Harus Buktikan Pemerasan, Foto Pertemuan Firli - SYL Tak Relevan

Senin, 15 Januari 2024 | 21:03 WIB
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi meringankan mantan ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri hari ini, Senin (15/1/2024).

HUKAMANEWS – Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan dalam kasus pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Yusril Ihza Mahendra, yang diperiksa selama tiga jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Januari 2024, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung cepat karena dirinya sudah memprediksi pertanyaan yang akan diajukan penyidik.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa salah satu pertanyaan penyidik berkaitan dengan foto pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Rutan Salatiga Tak Ingin Bernasib Sama Dengan Rutan KPK

Yusril menilai bahwa foto tersebut tidak memiliki relevansi dengan dugaan pemerasan, terutama karena diambil sebelum SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2022.

"Foto itu dibuat tahun 2022 sebelum SYL dinyatakan sebagai tersangka, sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas SYL," ungkap Yusril.

"Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya, itu foto saja."

Baca Juga: 100 Hari Serangan Israel ke Wilayah Gaza Palestina, Hamas Berhasil Lumpuhkan 1.000 Kendaraan Milik Israel

Menurut Yusril, foto tersebut harus didukung oleh bukti lain, seperti keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui isi pembicaraan Firli dan SYL saat bertemu.

Ia menegaskan bahwa pada saat foto diambil, belum ada penyelidikan terhadap SYL, sehingga kemungkinan pemerasan tidak dapat terjadi.

Terkait dugaan gratifikasi yang diterima Firli, Yusril mengatakan bahwa hal tersebut juga perlu dibuktikan, termasuk janji apa yang diberikan oleh Firli kepada SYL. Dalam pandangannya, bukti-bukti tersebut belum terlihat dalam sidang praperadilan Firli Bahuri.

Baca Juga: Pelaku Ancaman Penembakan ke Capres Anies Baswedan, TikTok Berinisial AWK Terancam 4 Tahun Penjara

Saksi meringankan ini mengunjungi Bareskrim Polri sebagai respons terhadap panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Yusril menyatakan kesiapannya menjadi saksi meringankan karena meyakini bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara fair dan adil.

Yusril menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-VIII/2010 yang memperluas definisi saksi, mencakup tidak hanya orang yang secara langsung menyaksikan peristiwa pidana, tetapi juga orang yang mengetahui duduk persoalan terjadinya dugaan tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini