HUKAMA NEWS - Pada Sabtu, 13 Januari 2024, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AWK yang diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan.
Meskipun statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ancaman tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, AWK baru "ditangkap" dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Bukan Cuma Meong-meong! Inilah 4 Tanda Kucing Merasa Bahagia yang Perlu Anda Ketahui
Namun, penyidik telah mengarahkan penyelidikan dengan menggunakan Pasal 29 UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," terang Irjen Pol Sandi Nugroho, dikutip HukamaNews.com dari PMJNews.
AWK, yang merupakan pemilik akun TikTok dengan username @calonistri7160, ditangkap di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Kota Jember, sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta
Penangkapan ini dilakukan setelah identitasnya berhasil diketahui oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, AWK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Setelah proses pemeriksaan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah AWK akan ditetapkan sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," jelas Irjen Pol Sandi Nugroho.
Ancaman terhadap Anies Baswedan melalui media sosial, khususnya TikTok, telah menarik perhatian pihak berwajib.
Dengan penerapan hukum melalui UU ITE Pasal 29, diharapkan pelaku dapat dihukum sesuai dengan tingkat keparahan ancaman yang telah dilakukannya.
Artikel Terkait
Cerita Mahfud MD Tak Mau Gagalkan Anies Baswedan Jadi Capres dan Berani Jamin Anies Masuk Bursa Capres 2024
Jusuf Kalla Senang Anies Dipanggil Bawaslu, Malah Bagus Kan Niru Jokowi 5 Tahun Lalu Biar Rame Panggil Jokowi Juga
Disebut Goblok oleh Prabowo di Depan Massa Pendukungnya, Anies Hanya Jawab Kalem Matur Nuwun Pak Prabowo
Anies Baswedan Pilih Tak Laporkan Prabowo Usai Diumpat Kata Kasar, Alasannya Ini Alam Demokrasi Biarkan Masyarakat yang Menilai
Tak Ingin Pembangunan Tersentral, Anies di Depan Pengusaha Kadin Akan Wujudkan Pembangunan Adil Makmur untuk Semua
Ancam Tembak Capres Anies Baswedan, Pelaku Pengancaman Berhasil Dibekuk Tim Siber Polda Jatim