KS dan MH bertindak sebagai perantara atau representasi orang kepercayaan SYL dalam proses ini.
KPK menyebut jumlah uang yang dinikmati oleh SYL bersama KS dan MH sebagai bukti permulaan mencapai sekitar Rp13,9 miliar, meskipun penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk kelancaran penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: PT KAI Evakuasi Rangkaian Kereta Turangga dan Commuterline di Lokasi Kecelakaan Cicalengka Bandung
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan terhadap GM Radio Prambors menjadi bagian penting dalam upaya KPK untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait jaringan korupsi yang melibatkan pihak eksternal, seperti media massa.
KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.***