Masuk Babak Baru Kasus Pemerasan Terhadap SYL Oleh Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Limpahkan Berkas ke Kejati DKI

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 22:00 WIB
Berkas kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo masuki babak baru dengan dilimpahkan ke Kejati DKi (PMJ News / HukamaNews.com)
Berkas kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo masuki babak baru dengan dilimpahkan ke Kejati DKi (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, semakin memasuki babak baru.

Proses ini juga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 1 berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba dengan Ancaman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 milyar

Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur penting, seperti Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.

Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK nonaktif, juga tengah terlibat dalam peristiwa ini, menambah kompleksitas dari kasus tersebut.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (15/12/2023), sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis Ammar Zoni dan Tersangka AH dalam Dugaan Keterlibatan Kasus Narkoba

Proses ini dilakukan untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejati DKI Jakarta.

Ade Safri menjelaskan bahwa tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sekarang menunggu hasil penelitian dari JPU.

Hasil penelitian ini akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke tim penyidik (P16).

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Irish Bella Kecewa dan Berharap Ini Jadi Pembelajaran

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, tim penyidik gabungan akan melanjutkan ke tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Namun, jika berkas perkara dikembalikan ke tim penyidik, mereka harus melengkapinya kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati DKI terlihat sangat mengesankan dengan ketebalan sekitar 0,85 meter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X