Tegas! Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Ditolak PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati: Tidak Dapat Diterima!

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 10:00 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Tersangka Firli Bahuri Ditolak Praperadilan (PMJ News / HukamaNews.com)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Tersangka Firli Bahuri Ditolak Praperadilan (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pada Selasa, 14 November 2023, Pengadilan Negeri/ PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tambun Bekasi Akan Jadi Kota Minyak Baru? Pertamina Temukan Cadangan Minyak 92,79 Juta Barel!

Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda Herawati, menegaskan keputusan Pengadilan yang dikutip Hukamanews.com dari PMJ News.

Keputusan tersebut membawa implikasi bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Dinonaktifkan Jadi Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Siap Buktikan Dirinya Tak Lakukan Pelecehan Seksual

Dengan kata lain, Firli Bahuri masih akan menjadi objek dari penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Imelda menambahkan, "Dengan adanya putusan praperadilan, penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan."

Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memandang bahwa langkah-langkah hukum yang telah diambil terkait penetapan tersangka Firli telah sesuai dan sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ini Dia Resep dan Cara Buat Chiaseeds dan Lemon yang Bikin Gen Z Bakal Ketagihan

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri telah menjadi sorotan publik.

Kasus ini mencuat akibat dugaan pemerasan yang terkait dengan tugas dan kewenangan Firli dalam penanganan kasus di Kementan RI.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal 19 Desember 2023 sebagai hari di mana putusan terkait gugatan praperadilan Firli Bahuri akan diumumkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X