"Pernyataan berhenti tidak diakui sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 UU KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meminta Presiden Jokowi menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK/Pimpinan KPK. ICW menyatakan bahwa proses Dewan Pengawas yang masih menyelidiki dugaan pelanggaran etika Firli seharusnya menjadi pertimbangan.
Ari menambahkan bahwa Pasal 32 ayat 1 butir c UU KPK memberikan kewenangan Dewan Pengawas untuk menghentikan pimpinan KPK jika terjadi perbuatan tercela.***