nasional

Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi

Senin, 25 Desember 2023 | 17:16 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri (instagram)

"Pernyataan berhenti tidak diakui sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 UU KPK," tambahnya.

Baca Juga: Masya Allah, Down Syndrome Tidak Menghalangi Gadis Asal Yordania, Rawan Dweik Jadi Penghafal Al-Qur’an

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meminta Presiden Jokowi menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK/Pimpinan KPK. ICW menyatakan bahwa proses Dewan Pengawas yang masih menyelidiki dugaan pelanggaran etika Firli seharusnya menjadi pertimbangan.

Ari menambahkan bahwa Pasal 32 ayat 1 butir c UU KPK memberikan kewenangan Dewan Pengawas untuk menghentikan pimpinan KPK jika terjadi perbuatan tercela.***

Halaman:

Tags

Terkini