HUKAMANEWS - Firli Bahuri telah melakukan revisi pada surat pengunduran dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengunduran diri tersebut diajukan oleh Firli Bahuri di tengah-tengah proses hukum dan dugaan pelanggaran etik yang saat ini tengah dihadapinya. Firli telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Saat ini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Amankan Perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru, Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris
Firli Bahuri sebenarnya sudah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK. Namun, Istana menyatakan bahwa surat tersebut belum dapat diproses karena penggunaan istilah "berhenti" tidak sesuai dengan ketentuan syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Saya telah melakukan perbaikan pada surat saya dan menyatakan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap Firli dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (25/12/2023).
Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang sudah direvisi dapat segera diproses lebih lanjut. Dia juga menantikan keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ciptakan Qolby Apps, Gen Z Pesantren Al Falah Asal Salatiga Sabet Medali Emas Olimpiade Science 2023
"Surat pengunduran diri saya dari jabatan pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu, tanggal 23 Desember 2023. Saya kini menunggu arahan dan keputusan dari Presiden," tambah Firli.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyebut bahwa Firli Bahuri mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk diminta diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri. Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut masih dalam tahap proses lebih lanjut.
"Permohonan yang diajukan oleh Firli Bahuri adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Namun, dari Sekretariat Negara menyatakan bahwa pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang diatur dalam undang-undang (UU)," kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Roy Suryo Bakal Ambil Langkah Hukum
Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk mengundurkan diri. Namun, Istana menegaskan bahwa istilah "berhenti" tidak sesuai dengan persyaratan pemberhentian pimpinan KPK.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, juga menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum dapat diproses lebih lanjut. Ini disebabkan karena dalam surat yang dikirimkan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo, tidak tercantum kata "mengundurkan diri," melainkan "berhenti."
Artikel Terkait
FIRLI BAHURI MELAWAN! Ajukan Praperadilan dan Gugat Balik Kapolda Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan
Bisikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Pengacaranya Terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Dewas KPK Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL, Laporan Harta Kekayaan, dan Rumah Mewah
Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Mundurnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan, Mungkinkah Ada Tujuan Terselubung?
Terkait Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK, Apa yang Tercermin dari Surat Pemberhentian Atau Hanya Strategi?