"Pernyataan berhenti tidak diakui sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 UU KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meminta Presiden Jokowi menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK/Pimpinan KPK. ICW menyatakan bahwa proses Dewan Pengawas yang masih menyelidiki dugaan pelanggaran etika Firli seharusnya menjadi pertimbangan.
Ari menambahkan bahwa Pasal 32 ayat 1 butir c UU KPK memberikan kewenangan Dewan Pengawas untuk menghentikan pimpinan KPK jika terjadi perbuatan tercela.***
Artikel Terkait
FIRLI BAHURI MELAWAN! Ajukan Praperadilan dan Gugat Balik Kapolda Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan
Bisikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Pengacaranya Terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Dewas KPK Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL, Laporan Harta Kekayaan, dan Rumah Mewah
Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Mundurnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan, Mungkinkah Ada Tujuan Terselubung?
Terkait Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK, Apa yang Tercermin dari Surat Pemberhentian Atau Hanya Strategi?