Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi

photo author
- Senin, 25 Desember 2023 | 17:16 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri (instagram)
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri (instagram)

"Pernyataan berhenti tidak diakui sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 32 UU KPK," tambahnya.

Baca Juga: Masya Allah, Down Syndrome Tidak Menghalangi Gadis Asal Yordania, Rawan Dweik Jadi Penghafal Al-Qur’an

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meminta Presiden Jokowi menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK/Pimpinan KPK. ICW menyatakan bahwa proses Dewan Pengawas yang masih menyelidiki dugaan pelanggaran etika Firli seharusnya menjadi pertimbangan.

Ari menambahkan bahwa Pasal 32 ayat 1 butir c UU KPK memberikan kewenangan Dewan Pengawas untuk menghentikan pimpinan KPK jika terjadi perbuatan tercela.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X