nasional

Mundurnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan, Mungkinkah Ada Tujuan Terselubung?

Minggu, 24 Desember 2023 | 21:00 WIB
Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK terkait kasus pemerasan.

Jika Presiden melakukan kesalahan dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian, hal tersebut dapat menjadi celah untuk kepentingan tertentu.

"Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli," ujar Yudi kepada wartawan pada Sabtu, 23 Desember.

Yudi juga menilai bahwa belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana dapat berdampak tidak langsung pada penanganan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

Baca Juga: Segudang Manfaat Bumbu Dapur Satu Ini Bikin Hidup Makin Sehat Loh

Oleh karena itu, Yudi mendesak Firli untuk tetap kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak menghindari tanggung jawab hukumnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP), Ari Dwipayana, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Firli Bahuri oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Ari menyatakan bahwa surat tersebut tengah dalam proses, dan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.

Baca Juga: Muslim Dilarang Ucapkan Selamat Hari Natal, Inilah Dalil Al Quran yang Jelaskan Alasannya

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tambahnya.

Sementara itu, Firli Bahuri, meskipun berstatus sebagai komisioner KPK nonaktif, menyatakan bahwa ia tidak akan melanjutkan masa jabatannya di KPK.

Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tidak dapat menyelesaikan tugasnya di KPK akibat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hilirisasi Jokowi dan Pertempuran Politik Jelang Pilpres 2024

Kasus Pemerasan yang Menjerat Firli Bahuri

Firli Bahuri dijerat dalam kasus pemerasan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Halaman:

Tags

Terkini