Ancaman hukuman yang dihadapi Firli termasuk pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Harapan dan Tantangan Berikutnya
Pengunduran diri Firli Bahuri menciptakan harapan dan tantangan baru dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Apakah Umat Islam Boleh Menerima Hadiah dari Umat Nasrani Saat Perayaan Natal? Ini Dalilnya
Masyarakat menantikan keputusan Dewan Pengawas KPK terkait sanksi etik untuk Firli.
Yudi Pranomo berharap putusan tersebut akan menjadi preseden untuk menjaga marwah KPK.
"Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK," ujar Yudi.
Pengembangan lebih lanjut terkait proses hukum Firli Bahuri dan dampaknya terhadap KPK masih menjadi perhatian utama masyarakat.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Sudah Tahu Belum Pizza Hut Indonesia Ganti Nama, Apa Imbas dari Aksi Boikot Ya?
Pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka diharapkan dapat berlangsung dengan transparan dan adil, memberikan kepercayaan bahwa penegakan hukum di negara ini tetap kuat dan tegak.***
Artikel Terkait
Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Pemeriksaan Serius untuk Manjaga integritas
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Dewas KPK Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL, Laporan Harta Kekayaan, dan Rumah Mewah
Hasil Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Akan Diumumkan pada 27 Desember, Apa Dampak untuk KPK?
Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK Tunggu keputusan Presiden Jokowi: Suratnya Belum Sampai