Mundurnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan, Mungkinkah Ada Tujuan Terselubung?

photo author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 21:00 WIB
Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK terkait kasus pemerasan.
Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK terkait kasus pemerasan.

Ancaman hukuman yang dihadapi Firli termasuk pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Harapan dan Tantangan Berikutnya

Pengunduran diri Firli Bahuri menciptakan harapan dan tantangan baru dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Apakah Umat Islam Boleh Menerima Hadiah dari Umat Nasrani Saat Perayaan Natal? Ini Dalilnya

Masyarakat menantikan keputusan Dewan Pengawas KPK terkait sanksi etik untuk Firli.

Yudi Pranomo berharap putusan tersebut akan menjadi preseden untuk menjaga marwah KPK.

"Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK," ujar Yudi.

Pengembangan lebih lanjut terkait proses hukum Firli Bahuri dan dampaknya terhadap KPK masih menjadi perhatian utama masyarakat.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Sudah Tahu Belum Pizza Hut Indonesia Ganti Nama, Apa Imbas dari Aksi Boikot Ya?

Pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka diharapkan dapat berlangsung dengan transparan dan adil, memberikan kepercayaan bahwa penegakan hukum di negara ini tetap kuat dan tegak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X