HUKAMA NEWS - Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan tersangka Mahendra Dito Sampurna, atau yang lebih dikenal sebagai Dito Mahendra.
Berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan diproses ke tahap selanjutnya.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, membawa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, dalam jumpa pers di Bareskrim pada Kamis 21 Desember 2023, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengumumkan, "Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21."
Keputusan ini menandai tahap lanjutan dalam proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra.
Dengan rampungnya berkas perkara, Djuhandani menjelaskan bahwa Bareskrim Polri segera melanjutkan dengan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti senjata api ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
Sebagai pengingat, Dito Mahendra merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan saat ini tengah menjalani penahanan.
Proses penyidikan terhadapnya telah berlangsung, dan tahap tersebut memasuki pemberkasan perkara setelah koordinasi dengan Kejaksaan yang sebelumnya mengembalikan berkas dengan status P19.
"Dalam penanganan masalah kepemilikan senjata DM, berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan, kemudian dari berkas sudah dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik," ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10/2023).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama Dito Mahendra, yang dikenal luas di masyarakat. Senjata api ilegal yang diduga dimilikinya menjadi fokus utama penyelidikan.
Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai P21, proses hukum akan semakin mendekati tahap pengadilan.