nasional

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan, Nurul Gufron: Perlu Direview Kembali Protap yang Berhak Dimakamkan di TMP

Senin, 11 Desember 2023 | 20:34 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron heran, terpidana korupsi dimakamkan di TMP

HUKAMANEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Batu.

Ghufron mengatakan demikian karena Eddy Rumpoko meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman makam pahlawan," ujar Ghufron dalam keterangannya dikutip Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Raffi Ahmad Kena 'Sentil' Cak Imin, Mau Terjun ke Politik Jangan Cuma Karena Kontrak Iklan

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk untuk berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.

"Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Ghufron.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," Ghufron menambahkan.

Baca Juga: Berkat Kecanggihan Teknologi, Inilah Wajah Asli Fir'aun Si Pembangkang yang Sombong Terhadap Kuasa Allah SWT

Diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko periode 2007-2017 yang meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Eddy Rumpoko dinyatakan meninggal dunia di RSUP Dr Kariadi, Semarang, pada Kamis (30/11/2023) pukul 05.30 WIB. Kemudian, mantan walikota Batu dua periode ini dimakamkan di Suropati, Batu, sekitar pukul 14.55 WIB, pada hari yang sama.

Diketahui, Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi di tahun Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.

Baca Juga: Melimpah Job! Inilah Daftar Film dan Drama Korea yang Dibintangi Ji Chang Wook di Bulan Desember 2023

Ia pun masih menjalani hukuman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri membenarkan, jenazah Eddy akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu di Jalan Suropati Nomor 35, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu.

Halaman:

Tags

Terkini