Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal belum ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Listyo Sigit menyebut soal penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo Sigit di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).
Dia menyebut, yang terpenting dalam kasus ini yakni pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan. Listyo Sigit memastikan, Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata dia.
Polisi Kirim Surat Permintaan Cekal Firli Bahuri
Sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk pencekalan terhadap Firli.
Baca Juga: Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa hari ini, penyidik telah membuat, mengirimkan dan diterima di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu Jenis Golongan Darah Ini yang Paling Disukai Nyamuk untuk Dihisap Darahnya
Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.