"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.***
Artikel Terkait
Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pengganti Ketua KPK Sementara
FIRLI BAHURI MELAWAN! Ajukan Praperadilan dan Gugat Balik Kapolda Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan
Begini Polda Metro Jaya Menanggapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan yang Akan Digelar 11 Desember Mendatang
Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK
Jumat 1 Desember, Tersangka Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahril Yasin Limpo
Bisikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Pengacaranya Terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka