nasional

Begini Polda Metro Jaya Menanggapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan yang Akan Digelar 11 Desember Mendatang

Sabtu, 25 November 2023 | 09:08 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya memberikan tanggapannya terhadapan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri dilayangkan pada Jumat 24 November 2023, dengan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat.

Baca Juga: Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Tunjuk Sosok Ini Sebagai Pengganti Ketua KPK Sementara

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan gugatan praperadilan Firli.

Baca Juga: Ramai Tolak Nyamuk Wolbachia, Warga Yogyakarta Malah Sudah Satu Dasawarsa Hidup dengan Wolbachia

"Penyidik bersama Bidkum (Bidang Hukum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 November 2023.

Menurut Ade, hal tersebut merupakan hak Firli.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ujar Ade saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Edan, Berani Sumpah dengan Al Quran, Pria Asal Kudus Mimpi Didatangi Rasulullah SAW untuk Dibait Jadi Imam Mahdi

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Halaman:

Tags

Terkini