Kemudian mengacu Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
Ari menyatakan ketua KPK sementara pengganti Firli tidak diambil dari luar, melainkan dari empat pimpinan yang ada saat ini.
Dari empat pimpinan KPK, Presiden Jokowi akan menunjuk satu untuk memimpin lembaga antirasuah sementara.
Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
"Jadi kandidatnya dari pimpinan KPK saat ini. Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," ujar Ari dalam pesan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Sesungguhnya Inilah yang Terjadi Saat Kita Digigit NYAMUK WOLBACHIA
Jokowi juga menanggapi perihal ditetapkannya Firli jadi tersangka. Menurut Presiden, semua pihak termasuk Firli harus menghormati semua proses hukum yang berjalan.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi.***