Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu, Ini 9 Pekerjaan Paling Dibutuhkan dan yang Akan Hilang Tahun 2030
Harta itu naik sekitar Rp2 miliar dari tahun sebelumnya, senilai Rp20.716.990.685.
Diketahui, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.***