Dikutip HukamaNews.com dari laman Kominfo, Pasal 28 ayat 1 UU ITE menyatakan dengan jelas, "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016."
Konsekuensi dari perbuatan menyebar hoax adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman ini menjadi pelajaran berharga bagi para penyebar hoax yang seringkali merasa bisa lepas dari tanggung jawab atas tindakan mereka.
Baca Juga: Hati-hati Gengs! Dampak Negatif dari Self Reward untuk Gen Z, Simak Cara Bijak Untuk Menghindarinya
Sosialisasi dan Upaya Pemerintah dalam Menekan Hoax
Dalam upaya menekan angka terjadinya hoax, pemerintah terus melakukan sosialisasi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran konten hoax di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket
Masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian atau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui UU ITE.
Ini menjadi tindakan tegas pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Penting untuk diingat bahwa hukum ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga untuk entitas hukum, seperti perusahaan atau organisasi.
Baca Juga: Gen Z Kudu Paham, Begini Bahayanya Self Reward yang Harus Kamu Kenali
Oleh karena itu, siapapun yang terlibat dalam penyebaran hoax harus mempertimbangkan konsekuensi serius yang mungkin mereka hadapi.
Melaporkan Hoax dan Melindungi Identitas Pelapor
Bagi mereka yang ingin melaporkan adanya hoax, pemerintah telah menyediakan mekanisme yang sederhana.