Awas Menyebar Hoax, Inilah Hukum yang Akan Menjeratmu Jika Terbukti Melakukan!

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 21:20 WIB
Waspadai konsekuensi hukum bagi penyebar hoax di Indonesia.  (NoName_13 - Pixabay / BandungInsider.com)
Waspadai konsekuensi hukum bagi penyebar hoax di Indonesia. (NoName_13 - Pixabay / BandungInsider.com)

Pengguna bisa melakukan screen capture terkait dengan konten hoax yang mereka temukan, disertai dengan URL link yang merujuk ke konten tersebut.

Setelah itu, data laporan dapat dikirimkan ke alamat email [email protected].

Penting untuk diketahui bahwa kerahasiaan pelapor dijamin dan dijaga dengan baik.

Baca Juga: Gen Z Wajib Belajar Sekarang, 5 Hal yang Tidak Pernah Diajari di Sekolah yang Perlu Dipahami

Data laporan hoax tidak akan diungkapkan kepada publik, sehingga pelapor tidak perlu khawatir akan reaksi negatif dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoax.

Informasi mengenai laporan konten hoax juga dapat diakses di laman web trustpositif.kominfo.go.id, sehingga pengguna dapat memantau perkembangan tindakan yang diambil oleh pemerintah.

Dengan langkah-langkah tegas dan upaya sosialisasi yang terus dilakukan, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi penyebaran hoax dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca Juga: Munarman: Penangkapan oleh Densus 88, Vonis 3 Tahun, Ikrar Setia kepada NKRI, hingga Kebebasannya Hari Ini

Semua pihak diharapkan ikut berperan aktif dalam mengatasi masalah ini dengan cara tidak menyebarkan atau mempercayai berita palsu, serta melaporkan hoax yang mereka temukan.

Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun literasi digital yang lebih baik dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan terpercaya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X