Pemberhentian Ijeck dari Golkar Sumut Bikin Gempar, Disebut Ada Skenario Politik Demi Amankan Bobby Nasution

photo author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 06:00 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution di tengah isu pemberhentian Ijeck dari Golkar Sumatera Utara. (HukamaNews.com / Net)
Gubernur Sumut Bobby Nasution di tengah isu pemberhentian Ijeck dari Golkar Sumatera Utara. (HukamaNews.com / Net)

Di sisi lain, pernyataan tersebut juga menegaskan adanya ketegangan serius antara elite pusat dan struktur daerah.

Surat Pemecatan dan Penunjukan Plt Ketua

Secara administratif, pencopotan Ijeck tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep 132 DPP Golkar XII 2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada 14 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, DPP Golkar menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Sumut.

Penunjukan Plt dari unsur DPP dinilai sebagai upaya pengendalian langsung terhadap struktur Golkar di daerah.

Baca Juga: Nvidia Disebut Pangkas Produksi GeForce RTX 50 di 2026, Gamer Terancam Sulit Dapat VGA Baru

Implikasi Politik terhadap Bobby Nasution

Nama Bobby Nasution ikut terseret dalam pusaran isu ini meski tidak disebut secara langsung dalam keputusan organisasi Golkar.

Sebagai Gubernur Sumatera Utara sekaligus figur dengan elektabilitas tinggi, Bobby dinilai diuntungkan jika Golkar kehilangan daya tawar politiknya.

Dalam konteks Pilgub Sumut mendatang, melemahnya Golkar berpotensi membuka ruang lebih luas bagi kekuatan politik lain.

Situasi ini dinilai dapat mempermudah konsolidasi dukungan bagi Bobby tanpa harus menghadapi perlawanan serius dari mesin partai besar.

Retaknya Kepercayaan Kader dan Masa Depan Golkar Sumut

Pemberhentian Ijeck memunculkan kegelisahan di tingkat kader dan simpatisan.
Sejumlah kader menilai keputusan tersebut berpotensi memecah soliditas internal partai menjelang agenda politik besar.

Jika konflik ini tidak dikelola dengan baik, Golkar Sumut berisiko kehilangan kepercayaan publik dan basis pemilih tradisionalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X