Proyek Rp231 Miliar Jadi Sorotan, KPK Siap Langkah Besar Usai Sidang Kasus Jalan Sumut yang Seret Nama Bobby Nasution

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 07:00 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menghadiri acara di Medan. (HukamaNews.com / Net)
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menghadiri acara di Medan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu hasil akhir persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sebelum memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Langkah ini disebut penting agar penyidikan berjalan berdasarkan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap dan tidak menimbulkan polemik hukum baru.

Keputusan KPK untuk bersabar dinilai sebagai bentuk kehati-hatian lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyeknya mencapai Rp 231,8 miliar, dan disebut-sebut berpotensi menyeret pejabat tingkat tinggi di daerah.

Baca Juga: Buruh Bekasi Desak Kenaikan Upah 10,5 Persen, ITUC Titip Pesan untuk Presiden Prabowo

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) baru akan diterima setelah putusan sidang berkekuatan hukum tetap.

“Persidangannya belum selesai. Laporan itu akan diserahkan setelah ada putusan, seperti halnya laporan perkembangan penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

KPK Fokus pada Fakta Persidangan

Menurut Asep, KPK tidak ingin mengambil langkah prematur sebelum fakta hukum di pengadilan benar-benar jelas.

Hasil persidangan akan menjadi dasar bagi lembaga tersebut dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution.

“Tunggu sampai persidangannya selesai dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait pelaksanaan persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Jaksa, Franka Franklin Setia Dampingi, Publik Soroti Sikap Tenangnya di Kejari Jakpus

Sikap ini sejalan dengan prinsip due process of law, yakni memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan terukur sebelum menetapkan tindakan lanjutan.

Dua Terdakwa Sudah Dituntut

Sejauh ini, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa utama, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X