HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam dugaan korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar di Sumut, sebuah isu yang sempat memicu keresahan publik dan diskusi panjang soal transparansi pembangunan infrastruktur.
Pernyataan ini muncul sebagai jawaban atas spekulasi yang berkembang di media sosial, terutama karena posisi Bobby sebagai menantu mantan Presiden Joko Widodo kerap memicu sorotan ekstra dalam setiap kasus hukum yang menyerempet lingkar kekuasaan.
KPK menekankan bahwa fokus penyidikan saat ini masih berkutat pada pihak-pihak yang terlibat langsung sebagai pemberi maupun penerima suap, sementara perkembangan selanjutnya sangat bergantung pada dinamika persidangan dan fakta-fakta baru yang mungkin mengemuka.
KPK Pastikan Belum Ada Temuan Keterlibatan Bobby Nasution
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga hari ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa karena tidak ada bukti yang relevan, KPK belum pernah memanggil Bobby sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Menurut Budi, penyidikan sudah lengkap dan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menyatakan berkas perkara klaster pertama, yakni pemberi suap, siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Di sisi lain, klaster penerima suap saat ini menunggu jadwal sidang perdana yang juga akan digelar di Tipikor Medan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab rumor bahwa KPK sengaja menahan pemanggilan Bobby, yang sebelumnya ramai diperdebatkan netizen dan sejumlah pengamat antikorupsi.
Baca Juga: Langsung Terjawab! Arsul Sani Pamer Ijazah S-3 Asli di MK, Buktikan Semua Tuduhan soal Ijazah Palsu
Persidangan Bisa Menjadi Pemicu Babak Baru
KPK memastikan akan mencermati semua fakta persidangan, termasuk kemungkinan pemanggilan Bobby jika majelis hakim memandang keterangan Gubernur Sumut itu dibutuhkan untuk memperkuat rangkaian pembuktian.
Menurut Budi, JPU akan menghadirkan tersangka, alat bukti, serta saksi ahli sesuai kebutuhan, dan ruang bagi pemanggilan saksi tambahan tetap terbuka.
Dalam mekanisme persidangan Tipikor, hakim juga memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran pihak lain di luar berkas JPU apabila dianggap penting untuk keadilan, termasuk pejabat publik yang namanya disebut di luar dokumen resmi.
Artikel Terkait
Gubernur Bobby Nasution Janjikan Perubahan Besar yang Bikin Sumut Makin Pede di Era Prabowo
KPK Sorot Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution, Dikaitkan Kasus Jalan Rp231,8 Miliar
KPK Didesak Panggil Bobby Nasution Tapi Pilih Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Publik Heboh di Medsos! Bobby Nasution Disebut Konyol Karena Razia Mobil Pelat Aceh, Razia Pelat Aceh
Proyek Rp231 Miliar Jadi Sorotan, KPK Siap Langkah Besar Usai Sidang Kasus Jalan Sumut yang Seret Nama Bobby Nasution