Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:05 WIB
Mahfud MD berbicara soal intervensi politik dan reformasi Polri di kampus Unhas Makassar. (HukamaNews.com / Antara)
Mahfud MD berbicara soal intervensi politik dan reformasi Polri di kampus Unhas Makassar. (HukamaNews.com / Antara)

Sejumlah penelitian akademik menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum kerap terjadi menjelang momentum elektoral, konflik kepentingan bisnis, atau kasus-kasus yang melibatkan elite kekuasaan.

Mahfud MD menilai bahwa ketika Polri terlalu dekat dengan kekuasaan politik, independensi penegakan hukum menjadi taruhannya.

Dalam kondisi tersebut, hukum berpotensi digunakan sebagai alat tawar-menawar politik, bukan sebagai instrumen keadilan.

Dampaknya bukan hanya pada kualitas demokrasi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap negara.

Pengalaman Mahfud sebagai mantan Ketua MK memberi bobot khusus pada kritik ini.

Ia memahami bagaimana relasi antara hukum dan politik seharusnya dijaga dalam batas yang sehat.

Menurut Mahfud, politik memang tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari negara hukum, tetapi intervensi politik dalam proses penegakan hukum adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.

Kepemimpinan Polri dan Efek Domino ke Bawah

Dalam organisasi hierarkis seperti Polri, teladan pimpinan memiliki efek domino yang sangat kuat.

Mahfud menekankan bahwa integritas pimpinan akan menentukan perilaku aparat di level bawah.

Ketika pimpinan bersih, transparan, dan berani menolak intervensi politik, maka budaya profesionalisme akan mengalir secara natural.

Sebaliknya, jika pimpinan kompromistis terhadap kepentingan politik atau bisnis, penyimpangan akan dianggap sebagai hal wajar.

Baca Juga: Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026 Jadi Sorotan: Ini Cara Negara Menilai Kelayakan Mahasiswa Kurang Mampu

Pandangan ini sejalan dengan teori kepemimpinan institusional yang banyak dikaji dalam ilmu administrasi publik.

Kepemimpinan bukan hanya soal kewenangan formal, tetapi juga soal legitimasi moral.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X