Mahfud MD Blak-blakan soal Polri: Bukan Aturan yang Rusak, Tapi Politik dan Pimpinan di Dalamnya

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:05 WIB
Mahfud MD berbicara soal intervensi politik dan reformasi Polri di kampus Unhas Makassar. (HukamaNews.com / Antara)
Mahfud MD berbicara soal intervensi politik dan reformasi Polri di kampus Unhas Makassar. (HukamaNews.com / Antara)

Mahfud juga menegaskan bahwa KPRP tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus hukum individual yang melibatkan anggota Polri.

Fokus utama komisi ini adalah membangun kerangka kebijakan agar praktik kepolisian kembali sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Diagnosis Mahfud MD: Polri Bukan Kurang Aturan, Tapi Salah Praktik

Dalam analogi yang cukup tajam, Mahfud MD mengibaratkan Polri sebagai seorang pasien yang sebenarnya sudah memiliki resep pengobatan lengkap.

Masalahnya, resep tersebut tidak diminum secara konsisten.

Baca Juga: Uang Rp809,59 Miliar Disebut Tak Mengalir ke Nadiem, Kuasa Hukum Ungkap Fakta di Balik Transaksi Gojek 2021

Mahfud menyebut masih ada “penyakit kronis” yang terus muncul dan merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Penyakit tersebut antara lain praktik pemerasan, penyalahgunaan wewenang, gaya hidup hedonis, budaya flexing di media sosial, hingga dugaan kolaborasi dengan jaringan kejahatan.

Fenomena ini, menurut Mahfud, bukanlah masalah individu semata.

Ia melihatnya sebagai gejala sistemik yang muncul ketika pengawasan internal melemah dan kepemimpinan tidak memberi teladan.

“Polri mulai bermasalah ketika politik masuk ke dalamnya. Kedua, soal leadership. Kalau pimpinan bersih dan tidak terkontaminasi politik, ke bawah pasti ikut baik,” tegasnya.

Pernyataan ini menempatkan kepemimpinan sebagai kunci utama keberhasilan atau kegagalan reformasi Polri.

Dalam konteks organisasi besar seperti Polri, sikap pimpinan bukan hanya menentukan arah kebijakan, tetapi juga membentuk budaya kerja.

Intervensi Politik dan Risiko Politisasi Penegakan Hukum

Isu intervensi politik di Polri bukan hal baru dalam diskursus hukum dan demokrasi Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X