Dalam praktik pembuktian dokumen, validitas alat bukti dan pembanding harus berasal dari institusi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gelar perkara ijazah Jokowi bukan sekadar agenda administratif di kepolisian.
Proses ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di ruang publik yang sangat sensitif.
Sorotan terhadap bukti pembanding menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki wilayah teknis yang kompleks.
Di titik ini, ketelitian prosedural menjadi kunci agar proses hukum tidak menimbulkan polemik baru.
Abdul Gafur menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium.
Artinya, penegakan hukum harus ditempuh secara hati hati, berbasis bukti sah, dan berorientasi pada keadilan substantif.***
Artikel Terkait
20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar
Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!
MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat
Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Resmi Masuk Lapas Salemba Dieksekusi Pekan Depan, 18 Tahun Penjara Tak Bisa Dihindari!