HUKAMANEWS - Pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali memantik perdebatan nasional, khususnya terkait batas kewenangan eksekutif dalam perkara korupsi.
Kritik tajam disampaikan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, yang menilai langkah tersebut sarat kepentingan politik.
Dalam pandangannya, pemberian amnesti Hasto bukan sekadar soal hukum, melainkan memiliki irisan dengan rekonsiliasi politik pascapilpres.
Johan mempertanyakan apakah penghentian kasus korupsi lewat amnesti dapat dibenarkan hanya karena alasan persatuan nasional.
Baca Juga: Detik Mencekam Longsor Arjasari Bandung: Suara Seperti Pesawat, Warga Panik Selamatkan Diri
Menurutnya, rekonsiliasi politik tak sepatutnya menjadi pintu masuk untuk meringankan perkara korupsi, terlebih jika keputusan tersebut berpotensi membentuk preseden yang melemahkan penegakan hukum di Indonesia.
Johan Budi menjelaskan, ia tidak menolak konsep rekonsiliasi nasional dalam konteks politik.
Namun, menurutnya, penggunaan amnesti sebagai instrumen dalam perkara korupsi, yang menyangkut kerugian negara dan kepentingan publik—adalah hal yang berbeda.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya,” ujar Johan dalam sebuah diskusi politik pada Minggu (7/12/2025).
Ia menegaskan bahwa jika rekonsiliasi dijadikan alasan untuk menutup kasus korupsi, maka maknanya bisa menjadi terlalu luas dan rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik tapi di kasus korupsi,” lanjutnya.
“Kalau politik kan bisa banyak hal, tapi kalau amnesti itu saya enggak setuju. Tolong dicatat itu.”
Baca Juga: KPK Ultimatum Dua Saksi Kasus Pemerasan Calon TKA, Ancaman Serius untuk Ungkap Mafia Perizinan
Meski bersikap kritis terhadap amnesti Hasto, Johan justru menyatakan setuju terhadap keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi bagi Tom Lembong dalam kasus impor gula dan rehabilitasi terhadap Ira Puspa Dewi terkait kasus ASDP.
Dalam pandangannya, kedua kebijakan tersebut lebih mencerminkan upaya penegakan keadilan masyarakat.
Artikel Terkait
Megawati Pasang Lagi Hasto Jadi Sekjen PDIP, Puan Maharani: Alasannya Rahasia
Loyalitas Tak Tergantikan! Meski Terseret Kasus Korupsi, Megawati Tetap Percaya Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP
Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?
Sidang Uji Materi Hasto Rampung! MK Siap Umumkan Putusan Soal Pasal Obstruction of Justice yang Kontroversial
Hasto Bongkar Pesan Rahasia Megawati Tak Restui Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya...