HUKAMANEWS - Pemecatan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU resmi diumumkan pada 26 November 2025 dan langsung memicu kegaduhan internal PBNU.
Surat edaran pemecatan itu membuat posisi Gus Yahya sebagai Ketum PBNU dinyatakan tidak lagi memiliki hak maupun wewenang organisasi.
Drama pemecatan ini membuat publik penasaran karena Gus Yahya justru menolak mundur meski PBNU menyatakan pemecatan bersifat resmi dan final.
Gus Yahya Resmi Diberhentikan PBNU, tapi Menolak Pergi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat resmi yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Baca Juga: Kok Bisa Bandara Sebesar Itu Tanpa Izin? Purbaya Langsung Turun Siap Gerebek Administrasi Morowali
Surat itu menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki hak atas atribut, fasilitas, ataupun kewenangan mewakili PBNU dalam bentuk apa pun.
Kekosongan kursi Ketum PBNU untuk sementara diambil alih oleh Rais Aam PBNU, sementara rapat pleno direncanakan digelar dalam waktu dekat untuk merumuskan pimpinan baru atau penunjukan pejabat definitif.
Langkah cepat PBNU ini menandai salah satu konflik internal paling besar sejak Muktamar 2021, terutama karena Gus Yahya memilih tidak mengundurkan diri.
Akar Masalah: Undangan Narasumber yang Diduga Terafiliasi Zionisme
Risalah Syuriyah PBNU mengungkap bahwa pemecatan ini berawal dari polemik undangan narasumber dalam program kaderisasi tertinggi PBNU, Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Narasumber tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dan dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
Pelaksanaan AKN NU itu terjadi di tengah kecaman global terhadap tindakan Israel, sehingga keputusan pemilihan narasumber dianggap sangat sensitif dan “telah mencemarkan nama baik organisasi”.
Sebanyak 37 dari 53 anggota Syuriyah PBNU akhirnya sepakat mendorong pemberhentian Gus Yahya jika ia tidak mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.
Artikel Terkait
Tanggapi Gus Fahrur Komisaris di PT Gag Nikel, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Sebut Tak Pernah Beri Rekomendasi Jabatan Komisaris
PBNU Sebut Gus Fahrur Terlibat di Tambang Nikel Murni Atas Nama Pribadi
PBNU Desak KPK Tak Ragu Geledah Kasus Kuota Haji, Meski Harus Sentuh Tempat Sakral
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, PBNU Ikut Terseret dalam Pemeriksaan
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sulit Percaya PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Alasannya!