Denny Sumargo Ikut Terseret Kasus Lita Gading vs Ahmad Dhani, Akui Bingung tapi Sudah Penuhi Pemeriksaan Polisi

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 17:00 WIB
Denny Sumargo memenuhi pemeriksaan polisi terkait kasus Lita Gading dan Ahmad Dhani. (HukamaNews.com / Instagram @sumargodenny)
Denny Sumargo memenuhi pemeriksaan polisi terkait kasus Lita Gading dan Ahmad Dhani. (HukamaNews.com / Instagram @sumargodenny)

Densu mengatakan bahwa pertanyaan penyidik berputar pada kejadian dalam podcast tersebut, termasuk bagaimana pernyataan Ahmad Dhani muncul dan konteks suasana pembicaraan saat itu.

“Pertanyaannya seputar kejadian yang dipermasalahkan yang di tempat saya. Omongannya apa saja,” tambahnya.

Awal Mula Kasus: Saling Lapor antara Lita dan Dhani

Kasus ini bermula dari pernyataan Ahmad Dhani dalam podcast Densu yang menyebut Lita Gading sebagai psikolog gadungan.

Lita yang merasa profesinya dicemarkan kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada akhir Oktober 2025.

Langkah Lita ini membuat polemik makin ramai di media sosial, terutama karena profesi psikolog termasuk profesi yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Jelang Dakwaan Kasus Chromebook Dibacakan, Nadiem Ambil Keputusan Mengejutkan, Hotman Paris Dicoret dari Tim Hukum, Ini Alasannya

Namun sebelum itu, pada 10 Juli 2025, Ahmad Dhani juga sempat melaporkan Lita atas dugaan perundungan terhadap putrinya, Safeea Ahmad.

Konflik yang awalnya berlangsung di ranah daring pun kini berubah menjadi proses hukum yang saling berbalas laporan.

Kasus Konten Podcast Mulai Jadi Fenomena Hukum Baru

Kasus ini kembali menegaskan bagaimana konten podcast dan obrolan daring kini sering menjadi bahan laporan polisi.

Di era digital, ungkapan spontan dalam konten publik bisa dengan cepat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika berkaitan dengan profesi atau reputasi seseorang.

Baca Juga: Lelang Jumbo Kejagung, Kapal Tanker Raksasa Senilai Rp1,17 Triliun Dilelang Plus 1,2 Juta Barel Minyak Mentah

Pengamat media menilai bahwa publik figur perlu semakin waspada saat berbicara di platform daring, karena setiap pernyataan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka diskusi publik mengenai batasan kebebasan berekspresi dalam konten kreator.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X