Lelang Jumbo Kejagung, Kapal Tanker Raksasa Senilai Rp1,17 Triliun Dilelang Plus 1,2 Juta Barel Minyak Mentah

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 07:00 WIB
Kapal tanker MT Arman 114 yang dilelang Kejagung beserta muatan minyak mentah. (HukamaNews.com / Istimewa)
Kapal tanker MT Arman 114 yang dilelang Kejagung beserta muatan minyak mentah. (HukamaNews.com / Istimewa)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung resmi melelang kapal tanker MT Arman 114 senilai Rp1,17 triliun, dan angka itu langsung memantik perhatian publik karena muatannya bukan barang sembarangan.

Lelang kapal rampasan negara ini mencuri sorotan karena di dalamnya tersimpan lebih dari satu juta barel minyak mentah, menjadikannya salah satu lelang terbesar yang pernah dilakukan Kejagung.

Kasus yang menyeret kapal berbendera Iran ini bermula dari dugaan pembuangan limbah dan praktik transfer minyak ilegal yang sempat mengguncang Batam dan menjadi pembicaraan di kalangan industri migas.

Baca Juga: Operasi SAR Cilacap Resmi Ditutup! Dua Korban Masih Hilang, Warga Cibeunying Diliputi Rasa Trauma

Kejagung Lelang Kapal Tanker Rp1,17 Triliun, Muatannya Bikin Publik Kaget

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi mengumumkan lelang kapal tanker MT Arman 114 lengkap beserta muatan light crude oil yang mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara lebih dari 1,2 juta barel minyak mentah.

Nilai limit lelang yang ditetapkan mencapai Rp1,17 triliun dengan uang jaminan sebesar Rp118 miliar, menjadikannya salah satu objek rampasan negara terbesar yang pernah dilelang pemerintah Indonesia.

Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025 melalui laman resmi lelang.go.id, dan hanya badan usaha di sektor migas yang memiliki izin khusus yang dapat mengikutinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut lelang dilakukan secara paket, termasuk kapal tanker berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, buatan Korea Selatan tahun 1997.

Muatan light crude oil di dalam kapal inilah yang membuat nilai lelang melambung, terutama karena volume minyak mencapai lebih dari 1,2 juta barel, jumlah yang setara dengan konsumsi nasional Indonesia selama hampir satu hari penuh.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Dicekal 6 Bulan! Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru yang Tak Terduga

Dalam beberapa forum energi, pengamat menyebut nilai minyak mentah dengan volume tersebut bisa berubah signifikan mengikuti harga minyak global, sehingga hasil lelang diperkirakan dapat menambah pemasukan negara dalam jumlah besar.

Lelang dilaksanakan oleh KPKNL Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sang nakhoda yang telah menjadi terpidana kasus pembuangan limbah di perairan Batam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2024.

Persyaratan administratif lelang juga tergolong ketat. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi, mengunggah kelengkapan dokumen di situs lelang.go.id, serta mengirimkan dokumen fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.

Aanwijzing atau penjelasan lelang digelar pada 24 November, dan peserta yang tidak hadir otomatis dianggap memahami kondisi kapal apa adanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X