Banding Ditolak, Razman Arif Tetap Masuk Penjara 1,5 Tahun di Kasus Hotman Paris

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 12:30 WIB
Razman Arif meninggalkan pengadilan usai putusan banding. (HukamaNews.com / Net)
Razman Arif meninggalkan pengadilan usai putusan banding. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Penguatan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution kembali menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik di era digital menjadi persoalan serius yang terus diawasi publik.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Razman membuat hukuman 1,5 tahun penjara tetap berlaku.

Dalam perkara dengan sorotan besar ini, kata kunci “pencemaran nama baik”, “kasus Razman”, dan “vonis hukuman” menjadi topik utama yang menyedot perhatian pembaca.

Keputusan majelis hakim menegaskan bahwa perkara yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris ini tidak berhenti di persidangan tingkat pertama.

Baca Juga: Drama Baru Rudy Tanoe, Ajukan Praperadilan Lagi Saat KPK Makin Dekat Bongkar Skandal Bansos Beras Ratusan Miliar

Penguatan vonis tersebut memperlihatkan bagaimana sengketa publik melalui media sosial dapat berakhir pada putusan hukum yang tegas.

Isu ini kembali menguatkan diskusi soal batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum di ruang digital.

Dalam catatan hukum nasional, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan figur publik seperti Razman Arif Nasution selalu menjadi barometer bagaimana UU ITE diterapkan.

Masyarakat pun memantau putusan ini sebagai contoh konkret penegakan hukum terhadap penyebaran konten digital yang dinilai berisi fitnah.

Sorotan publik terhadap perkara ini menunjukkan betapa sensitifnya isu reputasi di tengah maraknya komunikasi online.

Baca Juga: Pencarian Hari ke-7 Longsor Banjarnegara Cilacap: Dua Jenazah Lagi Ditemukan, 16 Warga Masih Hilang Tanpa Jejak!

Vonis Banding Kand as: PT DKI Jakarta Tegaskan Razman Bersalah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.

Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu, dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, mengetok putusan yang menolak permohonan banding Razman.

Artinya, Razman tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan tingkat pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X