HUKAMANEWS - Penguatan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution kembali menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik di era digital menjadi persoalan serius yang terus diawasi publik.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Razman membuat hukuman 1,5 tahun penjara tetap berlaku.
Dalam perkara dengan sorotan besar ini, kata kunci “pencemaran nama baik”, “kasus Razman”, dan “vonis hukuman” menjadi topik utama yang menyedot perhatian pembaca.
Keputusan majelis hakim menegaskan bahwa perkara yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris ini tidak berhenti di persidangan tingkat pertama.
Penguatan vonis tersebut memperlihatkan bagaimana sengketa publik melalui media sosial dapat berakhir pada putusan hukum yang tegas.
Isu ini kembali menguatkan diskusi soal batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Dalam catatan hukum nasional, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan figur publik seperti Razman Arif Nasution selalu menjadi barometer bagaimana UU ITE diterapkan.
Masyarakat pun memantau putusan ini sebagai contoh konkret penegakan hukum terhadap penyebaran konten digital yang dinilai berisi fitnah.
Sorotan publik terhadap perkara ini menunjukkan betapa sensitifnya isu reputasi di tengah maraknya komunikasi online.
Vonis Banding Kand as: PT DKI Jakarta Tegaskan Razman Bersalah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.
Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu, dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, mengetok putusan yang menolak permohonan banding Razman.
Artinya, Razman tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan tingkat pertama.
Artikel Terkait
Sidang Panas! Razman Ngamuk, Loncat ke Meja Hakim, Hotman Paris Teriak Minta Polisi Turun Tangan!
Hotman Paris Diklaim Nyaris Kena Pukul, Tim Razman Nasution: Siap-Siap, Aku Gempur Kau!
Ini Nyata! Ricuh di Sidang Hotman Paris dan Razman Nasution, Otto Hasibuan Sindir Advokat yang Lupa Kode Etik
Diperiksa 5 Jam di Bareskrim, Razman Nasution Ngaku Kaget Lihat Rekaman CCTV!
Hercules Aja Dianggap Angin Lalu, Apalagi Gertakan Pengacara Razman, Dedi Mulyadi Bakal Terus Sikat Preman Sampai Zero Premanisme