Jika dijumlahkan, total anggaran proyek mencapai Rp165,8 miliar, menunjukkan besarnya dana yang diperebutkan.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Topan mengarahkan agar dua perusahaan tersebut menjadi pemenang tender.
Sebagai imbalan, menurut Eko, Topan mengambil bagian empat persen commitment fee, sedangkan Rasuli mendapat satu persen.
Proses penyerahan uang juga dilakukan di berbagai tempat.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN November–Desember 2025 Tetap, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
JPU menggambarkan rangkaian pertemuan mulai dari Tong’s Coffee, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Heritage Medan sebagai lokasi negosiasi fee dan teknis proyek.
Di salah satu pertemuan tersebut, uang Rp50 juta diserahkan kepada Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.
Selain itu, Rasuli disebut menerima transfer uang masing-masing Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025.
Transfer tersebut berasal dari pihak pemberi suap dan ditujukan untuk memuluskan proses pengadaan proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU ASN.
Mereka juga dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: RKUHAP Resmi Jadi UU, Ibas Tegaskan Demokrat Kawal Implementasi Demi Keadilan & Demokrasi
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 November 2025.
Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Kasus suap proyek jalan Sumut ini menjadi sorotan karena nilai proyeknya sangat besar dan menyangkut infrastruktur dasar yang digunakan masyarakat setiap hari.
Artikel Terkait
KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tapi Ada Temuan Mengejutkan soal Aliran Uang Proyek Jalan Sumut
KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Sumut Rp231 Miliar, Kok Bobby Nasution Belum Masuk Jadwal Pemeriksaan?
Dibongkar KPK! Jejak Suap Proyek Jalan Sumut Makin Jelas Setelah Pemeriksaan Staf Bos PT DNG
Proyek Jalan Sumut Disikat KPK, Kajari Madina Juga Terseret dan Terancam Diperiksa di Kasus Rp231 Miliar