Topan Ginting Didakwa Suap Proyek Jalan Sumut, Detail Aliran Uangnya Bikin Kaget dan Bikin Banyak Orang Penasaran

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 19:00 WIB
Sidang kasus suap proyek jalan Sumut dengan terdakwa Topan Ginting. (HukamaNews.com / Antara)
Sidang kasus suap proyek jalan Sumut dengan terdakwa Topan Ginting. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Skandal suap proyek jalan Sumut kembali menggema di ruang publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Kasus ini menyeret pejabat hingga pihak swasta, membuka kembali pertanyaan besar tentang transparansi dan tata kelola proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

Di tengah geliat pembangunan jalan nasional dan provinsi, informasi ini membuat publik terkejut sekaligus khawatir, terutama mengingat besarnya nilai proyek yang diduga dikendalikan sejak awal.

Jaksa Penuntut Umum KPK menguraikan dakwaan dengan rinci, menegaskan bahwa dugaan suap tidak terjadi sekali, tetapi melalui rangkaian pertemuan, negosiasi fee, hingga penyerahan uang tunai.

Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Lisa Mariana ke Jaksa, Hasil DNA Ungkap Kebenaran di Balik Klaim Viral di Medsos

Situasi ini bukan hanya menyoroti integritas pejabat terkait, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem tender infrastruktur rentan disusupi permainan di belakang layar.

Kasus suap proyek jalan Sumut ini pun menjadi barometer baru penegakan hukum antikorupsi di sektor pembangunan strategis.

Perhatian publik semakin besar mengingat proyek yang diatur bukan proyek kecil, melainkan pekerjaan jalan provinsi bernilai ratusan miliar rupiah.

JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menyampaikan bahwa Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar—Pejabat Pembuat Komitmen di UPTD Gunung Tua, menerima masing-masing Rp50 juta dari pihak kontraktor.

Uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

“Terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta,” ujar Eko ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Kondisi SMAN 72 Pascaledakan Makin Pulih, tapi Kenapa Aparat Masih Ketat Berjaga? Ini Faktanya!

Pernyataan ini menegaskan bahwa aliran dana suap sudah terjadi sejak tahap awal pengaturan pemenang proyek.

Tak hanya uang muka, kedua terdakwa juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari total nilai kontrak dua paket proyek.

Proyek tersebut mencakup peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X