Jejak Dugaan TPPU Rp308 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi Terungkap, dari Sawit sampai Vila Mewah Disita KPK

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 15:54 WIB
Nurhadi di ruang sidang Tipikor saat mendengar dakwaan pencucian uang KPK. (HukamaNews.com / Antara)
Nurhadi di ruang sidang Tipikor saat mendengar dakwaan pencucian uang KPK. (HukamaNews.com / Antara)

Beberapa pakar antikorupsi menilai kasus ini sebagai “puncak gunung es”, mengingat aliran uang yang sedemikian besar melibatkan jaringan luas, mulai dari perusahaan, penasihat, hingga kerabat.
Di media sosial, publik mempertanyakan bagaimana aset senilai ratusan miliar bisa dimiliki pejabat negara tanpa terdeteksi sejak awal oleh sistem LHKPN.

Konteks ini menunjukkan perlunya:

- Transparansi lebih ketat dalam laporan kekayaan pejabat

- Audit menyeluruh aliran dana ke rekening pihak ketiga

- Reformasi struktural di lembaga peradilan

- Ancaman Hukuman Berat Mengintai

Baca Juga: Ramai Dibahas Publik! KPK Beberkan Status Bobby Nasution di Kasus Jalan Rp 231 M yang Bikin Heboh Sumut

Dakwaan terhadap Nurhadi merujuk pada Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU TPPU.

Jika terbukti bersalah, ancaman pidana yang dihadapi mencakup hukuman penjara panjang serta penyitaan aset yang dianggap berasal dari tindak pidana.

Sidang lanjutan diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk pihak yang disebut memiliki hubungan langsung dengan transaksi besar tersebut.

Kasus TPPU yang melibatkan eks pejabat MA ini memperlihatkan betapa kompleksnya rantai korupsi ketika terjadi di lembaga vital negara.

Publik memiliki ekspektasi tinggi bahwa proses hukum berjalan transparan dan tegas, tidak berhenti di level operator, tetapi menelusuri semua pihak yang terlibat.

Selain itu, kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan pejabat publik agar kejadian serupa tidak terulang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X