Jejak Dugaan TPPU Rp308 Miliar Eks Sekretaris MA Nurhadi Terungkap, dari Sawit sampai Vila Mewah Disita KPK

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 15:54 WIB
Nurhadi di ruang sidang Tipikor saat mendengar dakwaan pencucian uang KPK. (HukamaNews.com / Antara)
Nurhadi di ruang sidang Tipikor saat mendengar dakwaan pencucian uang KPK. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Kasus pencucian uang yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali membuka diskusi publik soal integritas lembaga peradilan dan akuntabilitas pejabat negara.

Dakwaan terbaru yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut adanya aliran dana hingga Rp308 miliar yang diduga dicuci lewat pembelian aset, transaksi lintas nama, hingga pembiayaan properti.

Isu money laundering dan gratifikasi di lingkungan MA ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, sekaligus memunculkan tuntutan agar reformasi peradilan dilakukan lebih dalam dan transparan.

Baca Juga: Gugat Amien Rais & Ridho Rp24 Miliar, 34 Kader Buka ‘Perang Baru’ di Partai Ummat Jelang Sidang, Benarkah Soal Penolakan Kepemimpinan?

Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp308,1 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp137 Miliar

Eks Sekretaris MA periode 2011–2016, Nurhadi, resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA sepanjang 2012–2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony Yusuf, menjelaskan bahwa praktik pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dana dalam rekening orang lain, membelanjakannya untuk properti, dan membeli kendaraan bernilai tinggi.

Semua rangkaian transaksi itu disebut bertujuan menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan yang berkaitan dengan jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris MA.

Dalam dakwaan, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari sejumlah pihak berperkara, baik saat masih menjabat maupun setelah pensiun dari jabatannya.

Pola Aliran Uang dan Rekening Penampung: Dipetakan Lewat Nama Orang Lain

JPU merinci bahwa dari total Rp308,1 miliar tersebut, sekitar Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika ditempatkan dalam berbagai rekening non-pribadi.

Baca Juga: KPK Geledah Fakta Baru Korupsi Lahan Whoosh, Dugaan Mark Up Makin Panas, Saksi Kunci Mulai Bicara

Rekening tersebut terdaftar atas nama:

- Rezky Herbiyono
- Calvin Pratama
- Soepriyo Waskita Adi
- Yoga Dwi Hartiar
- CV Herbiyono Indo Perkasa
- PT Herbiyono Energi Industri

Skema penyamaran ini lazim ditemukan dalam kasus TPPU kelas besar, karena memungkinkan pelaku memutus jejak asal dana dan mengurangi kemungkinan pendeteksian langsung oleh otoritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X