HUKAMANEWS - Kasus pencucian uang yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali membuka diskusi publik soal integritas lembaga peradilan dan akuntabilitas pejabat negara.
Dakwaan terbaru yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut adanya aliran dana hingga Rp308 miliar yang diduga dicuci lewat pembelian aset, transaksi lintas nama, hingga pembiayaan properti.
Isu money laundering dan gratifikasi di lingkungan MA ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, sekaligus memunculkan tuntutan agar reformasi peradilan dilakukan lebih dalam dan transparan.
Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp308,1 Miliar dan Terima Gratifikasi Rp137 Miliar
Eks Sekretaris MA periode 2011–2016, Nurhadi, resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA sepanjang 2012–2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony Yusuf, menjelaskan bahwa praktik pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dana dalam rekening orang lain, membelanjakannya untuk properti, dan membeli kendaraan bernilai tinggi.
Semua rangkaian transaksi itu disebut bertujuan menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan yang berkaitan dengan jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris MA.
Dalam dakwaan, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari sejumlah pihak berperkara, baik saat masih menjabat maupun setelah pensiun dari jabatannya.
Pola Aliran Uang dan Rekening Penampung: Dipetakan Lewat Nama Orang Lain
JPU merinci bahwa dari total Rp308,1 miliar tersebut, sekitar Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika ditempatkan dalam berbagai rekening non-pribadi.
Baca Juga: KPK Geledah Fakta Baru Korupsi Lahan Whoosh, Dugaan Mark Up Makin Panas, Saksi Kunci Mulai Bicara
Rekening tersebut terdaftar atas nama:
- Rezky Herbiyono
- Calvin Pratama
- Soepriyo Waskita Adi
- Yoga Dwi Hartiar
- CV Herbiyono Indo Perkasa
- PT Herbiyono Energi Industri
Skema penyamaran ini lazim ditemukan dalam kasus TPPU kelas besar, karena memungkinkan pelaku memutus jejak asal dana dan mengurangi kemungkinan pendeteksian langsung oleh otoritas.
Artikel Terkait
Skandal E-KTP Rugikan Negara Triliunan Rupiah, MA Malah Sunat Vonis Setya Novanto
Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Balik Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
MA Menangkan Kasasi Agnez Mo, Bebas dari Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
DPR Setujui 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftarnya
MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat