Eksepsi Mental! Dua Polisi Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Ditolak Hakim, Sidang Berlanjut Panas di Gili Trawangan

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 18:00 WIB
Terdakwa Kompol Yogi berdiri di ruang sidang putusan sela PN Mataram. (HukamaNews.com / Antara)
Terdakwa Kompol Yogi berdiri di ruang sidang putusan sela PN Mataram. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh eksepsi dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, sebuah perkara sensitif yang sejak awal menyita perhatian publik.

Putusan sela ini menegaskan bahwa dakwaan jaksa dinilai sah menurut hukum, sehingga proses persidangan untuk mengungkap kronologi kematian tragis di Gili Trawangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Penolakan eksepsi tersebut juga memupus argumentasi kuasa hukum yang sebelumnya menuding dakwaan jaksa bersifat imajinatif, karena hakim menyatakan materi keberatan itu tidak berdasar dan harus dikesampingkan.

Baca Juga: Langsung Terjawab! Arsul Sani Pamer Ijazah S-3 Asli di MK, Buktikan Semua Tuduhan soal Ijazah Palsu

Eksepsi Dua Terdakwa Ditolak Hakim Secara Tegas

Majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan Ipda Gde Aris Chandra Widianto tidak dapat diterima.

Hakim menyampaikan bahwa seluruh keberatan mengenai ketidakjelasan dakwaan telah dijawab dalam kerangka hukum acara, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan perkara.

Putusan sela berikutnya untuk terdakwa kedua, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, juga senada: majelis menolak seluruh materi eksepsi yang sebelumnya didorong tim penasihat hukum.

Sidang Lanjut, Jaksa Bersiap Hadirkan Saksi Kunci

Penolakan eksepsi otomatis membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi kunci pada sidang berikutnya.

Hakim meminta agar proses pembuktian berjalan efektif dan transparan karena kasus ini menyangkut anggota kepolisian serta lokasi kejadian yang berada di kawasan wisata internasional Gili Trawangan.

Baca Juga: Terungkap Lagi! KPK Panggil 12 Saksi Korupsi Kuota Haji Diduga Tembus Rp1 Triliun, dari Travel Sampai Eks Pejabat Ikut Terseret

Publik juga menantikan bagaimana detail kronologi kematian Brigadir Nurhadi akan terkuak, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam rekonstruksi kejadian di penginapan tertutup tersebut.

Dakwaan: Kombinasi Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

Dalam perkara ini, jaksa menggunakan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif subsideritas.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X