K/L Diklaim Menyerah Belanjakan Anggaran, Rp3,5 Triliun Pulang Kampung ke Kas Negara

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 16:56 WIB
Pejabat Kemenkeu memberi keterangan pers soal serapan APBN dan pengembalian anggaran K/L. (HukamaNews.com / Antara)
Pejabat Kemenkeu memberi keterangan pers soal serapan APBN dan pengembalian anggaran K/L. (HukamaNews.com / Antara)

Tak hanya pusat, masalah penyerapan juga mencuat di daerah.

Pada 20 Oktober 2025, Purbaya mengirimkan surat khusus kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat realisasi APBD.

Dalam surat itu, Purbaya menyoroti simpanan pemda di bank yang mencapai Rp234 triliun pada kuartal III 2025, naik 12,17 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara realisasi belanja APBD baru mencapai 51,3 persen atau Rp712,8 triliun.

Purbaya meminta pemda mempercepat pembayaran kepada pihak ketiga, memanfaatkan dana simpanan, dan melakukan monitoring berjenjang hingga akhir tahun.

Baca Juga: Cuaca Jadi Tantangan, Operasi Tim SAR Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Cilacap Hari Ini, Alat Berat Ditambah

Instruksi ini ditembuskan kepada Presiden, Mendagri, dan Mensesneg, menandakan persoalan serapan anggaran menjadi perhatian nasional.

Data Agustus 2025: Belanja Negara Baru 54,1 Persen

Laporan resmi Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja negara hingga 31 Agustus 2025 baru mencapai Rp1.960,3 triliun atau 54,1 persen.

Angka ini memperkuat alasan mengapa beberapa K/L akhirnya mengembalikan anggaran.

Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.388,8 triliun, termasuk belanja K/L sebesar Rp686 triliun atau 59,1 persen.

Belanja tersebut didominasi program bansos seperti PBI JKN, PKH, kartu sembako, PIP, hingga KIP Kuliah.

Baca Juga: Picu Spekulasi Liar, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK, Penyidikan Kasus CSR BI–OJK Makin Menghangat

Suahasil juga menyoroti lonjakan subsidi energi tahun ini yang meningkat pada beberapa sektor seperti BBM, LPG, listrik bersubsidi, hingga pupuk.

Transfer ke Daerah Naik, Tapi Belanja Daerah Malah Turun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X