Pemblokiran rekening tersebut merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, tindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemblokiran rekening oleh bank atas permintaan DJP.
Dalam aturan itu, khususnya Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023, bank berkewajiban menahan dana sebesar jumlah pajak terutang dan biaya penagihan.
Kewajiban tersebut berlaku bagi wajib pajak yang tercantum dalam permintaan resmi pemblokiran dari otoritas pajak.
Aksi tegas ini berlangsung di tengah upaya nasional memperkuat kepatuhan perpajakan, termasuk berbagai operasi lapangan seperti penertiban under invoicing di pelabuhan yang sebelumnya diklaim berhasil menambah penerimaan negara.
Dalam konteks Sumatera Utara, langkah pemblokiran rekening ini menjadi salah satu strategi prioritas untuk mengurangi tunggakan pajak yang masih tinggi.
DJP berharap tindakan pemblokiran ini mendorong percepatan pelunasan tunggakan sehingga potensi penerimaan negara dapat terselamatkan. Kepatuhan sukarela terus didorong, namun tindakan penegakan tetap menjadi instrumen penting ketika peringatan tidak diindahkan.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi wajib pajak lain agar lebih tertib menyelesaikan kewajiban di tengah pengawasan yang makin ketat.
Selain itu, DJP menilai koordinasi yang semakin rapi antar-KPP membuat penegakan aturan dapat dilakukan lebih konsisten.
Ke depan, DJP menyebutkan bahwa strategi penagihan aktif akan terus diperkuat untuk mengurangi tunggakan sekaligus menutup ruang bagi pelanggaran yang bisa mengganggu penerimaan negara.***
Artikel Terkait
DPR Resmi Sahkan 10 Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM 2025, Ada Nama Dosen Hingga Auditor Pajak!
200 Wajib Pajak Besar Tunggak Rp60 Triliun, KPK-Kemenkeu Kompak Siapkan Jurus Tagih!
Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Proses 13 Lainnya: Bimo Wijayanto Tegaskan Bersih-Bersih Tanpa Pandang Bulu
Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Cara Cepat Bayar Lewat Ponsel